Edukasi Perbankan dan Literasi Keuangan
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.Fungsi Perbankan:
- Sebagai model investasi - transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai - transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga - transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditas tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif - transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien - transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Jenis Bank Berdasarkan Fungsi :
-
Bank Sentral ( Bank Indonesia ), adalah lembaga negara yang dalam melakukan setiap tugas dan wewenangnya bisa dilakukan secara independen kecuali hal-hal yang sudah diatur di dalam Undang-undang.
Tugas Bank Sentral:
Berdasarkan UU RI No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Mengatur dan mengawasi bank
-
Bank Umum, adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasanya secara umum. Maksudnya, bank tersebut mampu memberikan semua jasa perbankan yang ada.
Tugas Bank Umum:- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
- Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
- Menerbitkan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
- Menawarkan jasa-jasa keuangan seperti kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer uang antar bank, dan lain sebagainya.
- Menyediakan fasilitas untuk perdagangan antar negara atau internasional.
- Melayani penyimpanan barang berharga.
-
Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ), adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat yang melaksanakan kegiatan usahanya baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah.
Tugas Bank BPR:- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
- Menerima simpanan berupa giro
- Melakukan penyertaaan modal
- Melakukan kegiatan perasuransian
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang dimaksud dalam usaha BPR
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Kepemilikannya:
- Bank Milik Pemerintah , adalah bank dimana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah
- Bank Milik Swasta Nasional, adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oles swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta
- Bank Milik Asing, merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri baik milik swasta asing maupun milik pemerintah asing
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya:
- Bank Konvensional, adalah bank yang dalam operasinya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan metode bagi hasil.
- Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam berupa:
Produk-Produk BPR:
- Tabungan, simpanan uang di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu.
- Deposito, uang yang disimpan dalam rekening. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu yang mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan.
- Kredit, penyediaan uang atau tagihan, berdasarkan persetujuan atas kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak peminjam, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya seteah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
- Bagi hasil (mudharabah)
- Penyertaan modal (musharakah)
- Jual beli barang memperoleh keuntungan (murabahah)
- Sewa murni tanpa pilihan (ijarah)